Allah Tidak Membebani SeSEORANG MeLainkan Sesuai Dengan Kesanggupannya(Al-Baqarah:286)

Kamis, 18 Juli 2013

seputar kewajiban orang haid



Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk & duduk di dlm masjid karena tak ada dalil yang jelas & shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dgn baik sehingga darahnya tak mengotori masjid.
Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita
haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):
Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dlm masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya utk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang utk thowaf & tak dilarang masuk ke dlm masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.
Wanita yang sedang haid diperbolehkan utk berdzikir & membaca Al Qur’an karena tak ada dalil yang jelas & shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tak melakukan thowaf di Baitullah & (sa’i) antara Shofa & Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan utk berdzikir & membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar