Wanita
yang sedang haid diperbolehkan masuk & duduk di dlm masjid karena tak ada
dalil yang jelas & shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya
wanita tersebut menjaga diri dgn baik sehingga darahnya tak mengotori masjid.
Berikut
ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita
haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):
haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):
Adanya
seorang wanita hitam yang tinggal di dlm masjid pada zaman Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya utk meninggalkan masjid ketika ia
mengalami haidh.
Sabda
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah
apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.”
Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka
wanita itu hanya dilarang utk thowaf & tak dilarang masuk ke dlm masjid.
Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga
diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.
Wanita
yang sedang haid diperbolehkan utk berdzikir & membaca Al Qur’an karena tak
ada dalil yang jelas & shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.
Hadits
dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan
aku sedang haidh. Aku tak melakukan thowaf di Baitullah & (sa’i) antara
Shofa & Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa
dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits
riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan utk berdzikir & membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan utk berdzikir & membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar